Denpasar, 3 November 2014 – Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah, menuntut BPK RI untuk terus menyempurnakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang digunakan selama ini.
Untuk itu, pada Senin, 3 November 2014 diadakan kegiatan survei di Kantor Perwakilan Provinsi Bali oleh Sub-Direktorat Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Survei yang diikuti oleh para pejabat struktural dan pemeriksa senior di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan pemeriksa mengenai usulan revisi SPKN, khususnya yang terkait dengan metodologi pemeriksaan investigatif.
Pemeriksaan investigatif dilakukan berdasarkan informasi awal yang bersumber dari internal maupun eksternal BPK RI. Berdasarkan pasal 13 UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 06 dan 07, menyatakan bahwa tujuan tersebut di atas dicapai dengan cara mendeteksi terjadinya penyimpangan dan ketentuan Perpu, fraud, serta ketidakpatutan (abuse). Penyimpangan dari ketentuan perpu tersebut adalah penyimpangan yang mengandung unsur pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa.
Kegiatan survei yang dikemas dalam format Focus Group Discussion (FGD) ini, dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Arman Syifa. Adapun yang menjadi narasumber sekaligus pemateri utama adalah Kepala Seksi Litbang PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), Iman Santoso, didampingi oleh dua orang staf Senior.
Selain survei, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan diseminasi juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dan pedoman pemeriksaan yang dimiliki BPK RI. Dengan kegiatan diseminasi ini, diharapkan juklak dan juknis yang telah dimiliki BPK RI saat ini dapat menjadi pedoman, acuan dan referensi pemeriksa untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.