Denpasar, Juni 2014
Dalam rangka melaksanakan amanah dan kewajiban konstitusional, pada Senin (16/06) BPK RI melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran (TA) 2013 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.
Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Badung diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Arman Syifa, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Made Sunarta, dan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung. Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada TA 2012, namun pada TA 2013 kali ini turun menjadi Tidak Wajar (TW). Penurunan opini ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain terkait dengan penatausahaan penerimaan pendapatan hibah yang disajikan dalam LRA tidak termasuk Dana BOS dan Bansos dari pemerintah pusat serta bansos dari Pemerintah Provinsi Bali, penganggaran belanja konsultasi perencanaan, konsultasi pengawasan, belanja pemeliharaan jalan, yang tidak tepat karena secara substansi digunakan untuk perolehan aset. Kepala Perwakilan menyatakan cukup prihatin atas penurunan opini ini dan berharap agar apapun opini yang didapat dapat dijadikan dasar sebaik-baiknya untuk perbaikan, demikian disampaikan dalam sambutannya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Karangasem. TA 2013 Kabupaten Karangasem mendapat opini WDP. Pengecualian atas kewajaran opini Laporan Keuangan Kabupaten Karangasem disebabkan oleh nilai aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp1,28 miliar tidak diketahui keberadaannya, perolehan aset tetap peralatan dan mesin senilai minimal Rp4,74 miliar tidak dicatat pada Neraca per 31 Desember 2013 serta tidak didukung dokumen yang memadai, sebesar Rp1,74 miliar merupakan nilai atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang telah dirobohkan dan telah berdiri bangunan baru diatasnya, namun nilai yang tersaji merupakan nilai perolehan atas bangunan yang telah dirobohkan. Disamping itu terdapat perolehan aset tetap gedung dan bangunan senilai minimal Rp14,87 miliar tidak dicatat pada Neraca dan Nilai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun 2013 diantaranya sebesar Rp1,05 miliar merupakan nilai indikasi kerugian daerah atas pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi umum dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan jalan.
Kabupaten Buleleng Tahun 2013 mendapat opini WDP, dengan pengecualian pada potensi aset tetap peralatan dan mesin tidak tercatat minimal 64.542 unit sebesar Rp31,54 miliar dan aset tetap gedung dan bangunan tidak tercatat minimal 740 unit sebesar Rp62,85 miliar atas aset yang belum didukung dengan dokumen perolehan. Sama halnya dengan Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar juga mendapatan opini WDP. Pengecualian atas opini WDP Kabupaten Gianyar disebabkan oleh adanya Rp38,74 miliar yang merupakan nilai atas 130 Jalan, Irigasi dan Jaringan yang tidak diketahui keberadaannya sehingga atas nilai tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya