Dalam rangka menindaklanjuti ide yang digulirkan Ketua BPK RI mengenai Non Cash Transaction atau Transaksi Non Cash (NCT), BPK RI Perwakilan Provinsi Bali mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali (PT BPD Bali) untuk melakukan pembahasan konsep Nota Kesepahaman tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintahan Secara Online pada PT BPD Bali dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Acara yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2014 di Ruang Rapat Lantai 3 kantor perwakilan ini dihadiri oleh para Kepala Cabang PT BPD Bali serta para Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian TI di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Dalam pembukaannya, Kepala Sekretariat Perwakilan selaku Plh. Kepala Perwakilan berharap semoga pembahasan kali ini membuahkan hasil maksimal dan bisa berjalan dengan lancar. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Yogi Sasmito Nugroho (Kepala Sub Bagian Operasional Teknologi Informasi pada Biro TI BPK RI). Dalam pemaparannya, Yogi Sasmito Nugroho menyatakan bahwa dengan NCT, kegiatan audit oleh BPK bisa berjalan dengan lebih cepat. “Harapan dari sinergi sistem teknologi informasi ini adalah tingkat pengamanan yang tinggi, sistem pengiriman data yang cepat dan akurat serta penggunaan teknologi yang murah,” jelasnya. Selanjutnya adalah pemaparan oleh Djatu Apriellia (Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Bali). “Pada dasarnya, konsepsi protokol akses data adalah mengubah kebiasaan manual menjadi elektronik. Selain itu, Nota Kesepahaman ini tidak akan menambah atau mengurangi kewenangan yang dimiliki BPK maupun entitas,” paparnya.
Sebelumnya, Selasa, 21 Januari 2014 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Direktur Utama PT BPD Bali (I Made Sudja), Gubernur Bali (Made Mangku Pastika) dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali (Arman Syifa) yang disaksikan oleh Ketua BPK RI (Hadi Poernomo) di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, ditandatangani pula Nota Kesepahaman mengenai NCT pada 4 Provinsi (Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan).