Pembahasan STANDAR OPERASIONAL PROCEDUR (SOP ) Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

sop1Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas operasional, sekretariat Perwakilan Provinsi Bali  memandang perlu untuk menyusun  suatu panduan  standar  untuk  pelaksanaan kegiatan rutinnya.terkait hal tersebut pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2009 bertempat di Guess House  LIPI  Kebun Raya Bedugul, dilaksanakan  pembahasan  Standar Operational Prosedure (SOP) Sekretariat  Perwakilan Prov. Bali.

Adapun dasar hukum penyusunan SOP adalah
1.  Surat No.10/SK/1-VIII.3/8/2005 tanggal 15 Agustus 2005 tentang Rencana Strategis   BPK RI
2.   Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal13 Juli 2007 tentang Organisasi dan tata kerja pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Pembahasan  penyusunan SOP Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Bali tersebut dibuka langsung  oleh Kepla Perwakilan  Provinsi Bali , I Gede Kastawa,SE.,M.M.
Pembahasan SOP dibagi dalam dua  kelompok, kelompok pertama bertugas untuk  membahas SOP pada bagian SDM dan Sub Bagian Keuangan dan kelompok kedua membahas SOP pada Sub Bagian Umum, Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, dan Sub Bagian Hukum dan humas
Hasil  pembahasan  perumusan SOP  tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
 Sub Bagian Umum  terdiri dari 8 SOP
 Sub Bagian Hukum dan Humas terdiri dari  6 SOP
 Sub Bagian Sekretarian Kalan terdiri dari 3 SOP
 Sub Bagian Keuangan terdiri dari 6 SOP
 Sub Bagian SDM terdiri dari 7 SOP

Sehingga keseluruhan SOP diunit Sekretariat  Perwakilan Provinsi Bali  sebanyak 30 SOP