Penyerahan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2008

hp21Selama akhir bulan Juni dan awal bulan Juli 2009 BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyerahkan Hasil Pemeriksaan Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggran 2008 pada 10 entitas Provinsi dan Kabupaten Kota di Bali yaitu di Provinsi Bali, yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali ,Kabupaten Badung,Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan penyerahannya dilaksanakan di  Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali , serta Kabupaten, Karangasem, Jembrana, Buleleng, Klungkung, Bangli dan Kabupaten Gianyar  di laksanakan pada sidang Paripurna istimewa dimasing-masing DPRD sesuai dengan MOU yang telah ditandatangani  antara BPK RI Perwakilan Prov. Bali dengan  masing-masing Ketua DPRD.

BPK RI Perwakilan Provinsi Bali memberikan pendapat (opini) tidak menyatakan pendapat (Disclaimer) atas LKPD TA.2008 tiga entitas yaitu  pada Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana sedangkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) kepada  enam entitas  yaitu pada LKPD Kabupaten Tabanan,Bangli, Klungkung, Gianyar, Karangasem, Buleleng,dan Kota Denpasar.
Dalam Sambutan Kepala Perwakilan Provinsi Bali Bapak I Gede Kastawa,SE.,M.M.  mengatakan bahwa  Laporan Keuangan  Daerah belum mengalami kemajuan bahkan terdapat  tiga entitas  mengalami kemunduran yaitu Disclaimer dan yang mendapat WDP ditahun mendatang diharapkan naik kelas (opininya menjadi lebih baik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian) .

Kalan juga menyarankan agar dalam pengelolaan aset lebih diintensipkan  pengelolaanya di seluruh  Provinsi , Kabupaten kota di Bali dengan cara membuat Action Plan untuk memperbaiki kelemahan- kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan Keuangan Daerah yang sedang dirancang oleh masing-masing pemerintah daerah di Bali
Serta kalan juga menyarankan agar temuan BPK RI  ini berdasarkan pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 mewajibkan audit untuk segera menindak lanjuti rekomendasi Hasil pemeriksaan BPK  demikian juga dengan DPRD agar sesuai dengan kewenangannya melaksanakan fungsi pengawasan Fungsi budget dan fungsi legeslasi kepada pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya Akuntabilitas dan Transparasi Keuangan Negara/Daerah serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan Transparan .