PENGARAHAN KETUA BPK RI KEPADA SELURUH PEGAWAI PERWAKILAN PROVINSI BALI

Denpasar, Desember 2012

Hari itu, Rabu, 26 Desember 2012, Perwakilan Provinsi Bali mendapat kehormatan menerima kunjungan Ketua BPK RI (Drs. Hadi Poernomo, Ak.) ke kantor perwakilan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK berkenan memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai perwakilan bertempat di Ruang Rapat Lantai 3. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Perwakilan (Efdinal, SE., MM.), Kepala Sub Auditorat Bali II (Drs. Yohannes Manuputty), Ketua Tim Senior (I D. A. Laksmi Dewi, SE., MM., Ak.), para pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan fakta bahwa berbagai persoalan bangsa yang timbul, yang pada akhirnya menjadikan BPK sebagai sorotan. “Sebut saja kasus Newmont, Bank Century ataupun Hambalang yang pada akhirnya mengarahkan pandangan berbagai pihak kepada BPK,” ujar Ketua BPK. Segala sorotan tersebut membuat BPK mau tidak mau harus menjadi instansi yang disiplin karena segala aspek dan kegiatannya akan dicermati oleh berbagai pihak. “Untuk itu, hindari persinggungan dalam jangka waktu panjang dengan auditee dan buatlah scope pemeriksaan yang semakin luas untuk memenuhi amanat Undang-Undang dalam hal pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,” imbuh Ketua BPK.

Lebih lanjut, Ketua BPK menjelaskan sekilas mengenai hasil investigasi kasus Hambalang, Kasus Bank Century dan Kasus Simulator SIM yang bertujuan supaya seluruh pegawai memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai audit investigasi yang dilakukan BPK. Ketua BPK juga menjelaskan mengenai urgensi dilaksanakannya e-audit dalam tugas pemeriksaan dimana auditor akan lebih mudah menemukan benang merah antara peraturan perundangan yang berlaku dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan selama tugas pemeriksaan. “MoU dan Juknis mengenai tata cara pelaksanaan e-audit merupakan sikap permisi BPK kepada entitas dimana sebenarnya tanpa Mou dan Juknis pun e-audit bisa dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 Pasal 10 dimana pemeriksa dapat meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat/pihak terkait dan pemeriksa dapat mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan entitas yang menjadi obyek pemeriksaan,” jelas Ketua BPK. Acara ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala Perwakilan atas pengarahan yang telah disampaikan Ketua BPK dan dilanjutkan dengan kunjungan Ketua BPK ke Ruang Command Center. Di ruang tersebut, LO TI Perwakilan Provinsi Bali (Putu Eka Kumara Dewi, ST) melakukan demo koneksi data dengan entitas dan melakukan simulasi e-audit yang disaksikan oleh Ketua BPK. Koneksi dapat dilakukan dengan baik namun bergantung pada kecepatan bandwidth pada saat itu.