PEMBAHASAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Denpasar, Desember 2012

Dalam rangka pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali mengadakan pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) pada Kamis – Jumat, 20 – 21 Desember 2012 di auditorium kantor perwakilan.

Acara yang melibatkan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali ini dibuka oleh Kepala Perwakilan yang diwakili oleh Ketua Tim Senior dari Sub Auditorat Bali I (Joseph Sinaga, SE., M.AP., Ak.).

Dalam sambutannya, Ketua Tim Senior berharap melalui kegiatan ini dapat disamakan persepsi antara BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Inspektorat Daerah mengenai status tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terutama pada Pasal 20 yang menyebutkan dalam ayat 1 bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan ayat 2 bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,” tegas Ketua Tim Senior yang sekaligus membuka acara secara resmi.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan pembahasan antara pihak Inspektorat Daerah dengan tim pembahas dari Perwakilan Provinsi Bali.