Kejari Bangli Selidiki Temuan BPK

SETELAH sempat adem-ayem dalam penindakan sejumlah kasus korupsi di tingkat pemerintahan Bangli, akhirnya pihak Kajati Bangli kembali menggeliat. Hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli tahun 2008 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan beberapa waktu lalu di Kantor Dewan Bangli, ternyata mulai disikapi Kajati Bangli. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kajari Bangli, AA Puger, saat ditemui usai acara pemusnahan barang bukti (BB) di halaman kantor Kajati Bangli, Selasa (7/7) kemarin.

Menurutnya, tak hanya menindaklanjuti beberapa kasus yang sudah ada seperti dugaan korupsi di tubuh PSSI Bangli, temuan yang menyebabkan kerugian Negara dalam hasil audit BPK, juga kini mulai disikapi. Dikatakan, hasil dari audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bangli, akan menjadi acuan untuk bergerak melakukan penyelidikan atau yang akrab disebut proses lidik.

Temuaan yang berindikasi kerugian daerah dan sejumlah kekurangan penerimaan derah sebesar Rp 477,74 juta serta termasuk dugaan penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 28,68 miliar, dianggap sebagai salah satu petunjuk untuk membuktikan dugaan tersebut (Korupsi, Red). Lalu, sejauh mana proses lidik yang saat ini dilakukan?

Jaksa asal Petang, Badung, ini menyatakan, sudah ada beberapa data yang dikumpulkan yang mengarah pada termuan BPK. “Sejauh ini masih dalam tahap purbaket (pengumpulan data),” ujarnya.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah mulai melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sejumlah kasus dugaan yang berindikasi mengarah ke korupsi di tubuh Pemkab.

Ketika dikonfirmasi terkait deadline atau masa akhir proses penyelidikan tersebut, Puger mengaku tidak bisa memastikannya. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan proses pendalaman dugaan yang bisa memperkuat hasil lidik untuk mengarah ke penyidikan. “Mesti dilakukan penelusuran, baru akan diketahui hasilnya,” ujarnya.

Dimana, lanjutnya, ada atau tidaknya indikasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi, atau hanya sebatas kesalahan administrasi. “Kita juga berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi. Jika ada sesuatu yang dianggap nyeleneh atau terindikasi kurang beres, bisa langsung melaporkan hal itu ke Kejakasaan,” pungkas Puger. (adi)

(Radar Bali)