PEMBERIAN KETERANGAN AHLI OLEH AUDITOR PERWAKILAN PROVINSI BALI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Denpasar, Agustus 2012

Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bangli terus bergulir. Dalam rangka pemeriksaan, auditor Perwakilan Provinsi Bali (Anak Agung Sagung Ratih Citradewi, SE., Ak) memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai ahli pada Kamis, 9 Agustus 2012. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut, Ratih memberikan berbagai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli pada kasus yang menetapkan I Nengah Arnawa (Mantan Bupati Bangli periode 2005 – 2010) dan Cokorda Istri Tresnadewi (Mantan Bendahara Pengeluaran Mantan Bupati Bangli periode 2005 – 2010).

Pada kasus korupsi tersebut, Ratih mengungkapkan bahwa terdapat dana bansos senilai Rp 1,395 miliar yang tidak diterima masyarakat Bangli dan hal tersebut berdasar pemeriksaan yang dilakukan BPK. “Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, BPK melakukan pemeriksaan dengan cara memeriksa dokumen, melakukan uji petik (sample), mengkonfirmasi dan wawancara. Ini merupakan metode standar BPK,” jelas Ratih. Berlaku sebagai tim pendamping dalam pemberian keterangan ahli pada hari itu adalah I G. A. Masningrat, SH (Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas), Ardhinur Bestari, SH., Ika Seviani Puji Lestari, SH dan I Gusti Agus Agung Brahmarawan, SH (Staf Sub Bagian Hukum dan Humas). Setelah sidang dengan agenda pemberian keterangan ahli di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I G A B Komang Wijaya Adhi, sidang dijadwalkan untuk kembali digelar pada Senin, 13 Agustus 2012 mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.