PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA DPRD DAN PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH BALI

Denpasar, Mei 2012

                Menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali kembali melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-wilayah Bali. Penyerahan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan Provinsi Bali ini digelar selama 3 hari (Senin, 28 Mei 2012 s.d Rabu, 30 Mei 2012). Pada hari pertama, dilaksanakan penyerahan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Denpasar, dilanjutkan dengan penyerahan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pada hari kedua, penyerahan kepada Kabupaten Karangasem, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng. Sementara pada hari ketiga, penyerahan hasil pemeriksaan kepada Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli. Hasil pemeriksaan terhadap 8 entitas tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali mengeluarkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

“Sesuai dengan mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. Apabila jawaban/penjelasan atas tindak lanjut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka BPK akan menyampaikan kepada Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan dimaksud,” tegas Kepala Perwakilan (Tri Heriadi) dalam sambutan yang dibacakan sesaat setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan. Lebih lanjut, Kepala Perwakilan mengharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif di Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, khususnya tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Daerah menyatakan apresiasi yang tinggi karena BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah berhasil menyelesaikan tugas melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab dan pengelolaan keuangan Negara. “Sebagai entitas, Kabupaten Bangli menyambut baik hasil pemeriksaan dimana hasil pemeriksaan tersebut merupakan cerminan kinerja pemerintah Kabupaten Bangli. Butiran temuan tim audit BPK RI akan kami jalani dan tindak lanjuti sebagai perwujudan koreksi,” ujar Wakil Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta) dalam sambutannya. Di lain kesempatan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gianyar (Drs. I Made Togog, M.Si) menyatakan bahwa opini yang dikeluarkan BPK RI merupakan pernyataan profesional dari hasil audit yang telah dilakukan. “Harapan kami, semoga Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar di masa datang bisa lebih baik demi terwujudnya transparansi laporan keuangan, good government dan clean governance,” tambahnya lagi. Dengan demikian agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan selanjutnya adalah kepada Provinsi Bali yang diserahkan pada tanggal 4 Juni 2012 dan Kabupaten Badung pada tanggal 8 Juni 2012.