Temuan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan TA 2008

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp482,78 juta; kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp373,31 juta serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp16,12 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan TA. 2008 antara lain meliputi :

  1. Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp482,78 juta yang terdiri dari Belanja Operasional Kepala daerah yang melebihi ketentuan sebesar Rp8,03 juta; Pembayaran Hutang kepada PT.Abdi Persada Nusantara sebesar Rp124 juta tidak memiliki dasar hukum; Pengadaan komputer notebook sebanyak 40 unit pada Sekretariat DPRD lebih tinggi dari harga pasar sebesar Rp153,60 juta; kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp21,33 juta; Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp74,18 juta; Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan sebesar Rp90,73 juta; dan Pengadaan bahan bakar minyak/gas dan pelumas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp10,89 juta
  2. Temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp373,31 juta yang terdiri adanya pelaksanaan pekerjaan yang terlambat pada Sekretariat Daerah sebesar Rp263,75 juta dan denda atas keterlambatan pembayaran piutang pajak dan retribusi daerah sebesar Rp109,56 juta.
  3. Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp16,12 milyar yang terdiri dari :
  • Pengadaan barang sebesar Rp6,93 milyar pada Belanja Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tidak sesuai ketentuan dan sebesar Rp54 juta belum dapat dimanfaatkan;
  • Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Masyarakat dan dana kapitasi Askes sebesar Rp1,35 milyar dan penerimaan Bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp107,88 juta tidak melalui mekanisme APBD;
  • kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa seluruhnya sebesar Rp3,54 milyar pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Bappeda;
  • Pemberian hibah kepada PERST tanpa melalui KONI sebesar Rp2 milyar;
  • pengelolaan dana PJKMU sebesar Rp226,55 juta belum ada perjanjian yang jelas dan saldo piutang lainnya pada Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp142,52 juta belum ada dasar hukum;
  • Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp264,45 juta tidak wajar
  • Pemberian jaminan hari tua kepada Perbekel secara berlebihan sebesar Rp30,18 juta
  • Aset minimal sebesar Rp1,46 milyar tidak jelas keberadaannya

    Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI://www.bpk.go.id.