DIKLAT TEKNIS PEMERIKSAAN BERBASIS RESIKO PADA PEMERIKSAAN LKPD

Denpasar,   Maret 2012

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan Diklat Pemeriksaan Berbasis Resiko Pada Pemeriksaan LKPD. Diklat yang berlangsung 3 hari pada tanggal 28 s.d. 30 Maret dilantai 3 yang di ikuti oleh 40 pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Diklat di buka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali (Tri Heriadi). Sebelum diklat di mulai peserta di wajibkan untuk mengikuti pre test untuk mengukur seberapa jauh pengetahuan peserta

Diklat tersebut dilaksanakan agar auditor mampu menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas khusus dalam penyusunan program pemeriksaan (P2), Program Kerja Perorangan (PKP), Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) untuk memenuhi kewajiban BPK RI dalam melakukan Pemeriksaan. adapun materi yang disampaikan adalah:

  1. Resiko dalam pemeriksaan
  2. Metodologi dalam Riset berbasis Resiko
  3. Materialitas dan Tolerable Error

Materi diklat di isi dari Instruktur Internal BPK RI Bagian Pelaksana Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Jarot Sembodo dan Amin Adab Bangun.

Di akhir penyampaian materi dilaksanakan post test yang bertujuan untuk mengukur daya serap peserta diklat.