Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp389,50 juta; kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp88,24 juta serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp28,68 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp389,50 juta yang terdiri dari pengenaan denda keterlambatan pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Pengelola pada Dinas Kesehatan dan atas jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp221,65 juta; pembayaran biaya upah atas Pembangunan TK-SD Nasional bertaraf Internasional pada Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan sebesar Rp134,84 juta dan kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi dan pemasangan jaringan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp33,01 juta.
- Temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah berupa pendapatan bunga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bangli kurang diterima sebesar Rp88,24 juta.
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp28,68 milyar yang terdiri dari piutang pajak hotel dan restoran Kabupaten Bangli pada Dinas Pendapatan Daerah belum diusulkan penghapusannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp308,82 juta; bukti pemilikan aset tanah pada Dinas Pendidikan dan RSU Bangli sebanyak 11 sertifikat tanah senilai Rp6,11 milyar masih disimpan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pada Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, dan Dinas Peternakan dan Perikanan terdapat 11 bidang tanah senilai Rp1,35 milyar belum bersertifikat dan belum diketahui keberadaan sertifikatnya; pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan, dan Dinas Kesehatan terdapat 27 bidang tanah senilai Rp662,80 juta dan 38 unit kendaraan bermotor senilai Rp480,79 juta milik Pemda Provinsi Bali yang telah dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten Bangli belum jelas statusnya; Sisa UUDP TA 2008 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Bangli, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Sekretariat Daerah, Kecamatan Susut, Kelurahan Kubu, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan, dan Dinas Perindusrian dan Perdagangan terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp86,27 juta; pendapatan bunga dan/atau jasa giro TA 2008 pada RSUD Bangli, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi & UKM, Inkom, BPMD, Sekretariat DPRD, Kecamatan Susut, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan & Capil, Dishub, Kecamatan Kintamani, Kecamatan Tembuku, dan Disperindag belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp4,77 juta; penganggaran dan realisasi belanja pada RSUD Bangli, Badan Kependudukan, Capil, dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum tidak tepat sebesar Rp6,58 milyar; realisasi belanja hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangli tidak dapat diketahui efektifitasnya sebesar Rp3,68 milyar; penerbitan SP2D pada Dinas Kesehatan atas delapan pekerjaan pembangunan RSU Bangli dan pekerjaan pembangunan Pustu Bunut sebesar Rp3,32 milyar tidak berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang senyatanya; penggunaan langsung klaim Jamkesmas dan Askes Sosial pada RSUD Bangli dan pengelolaan Dana Kapitasi Askes serta Jamkesmas pada Puskesmas Kabupaten Bangli tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp1,97 milyar; pemakaian Aset Daerah atas kendaraan roda dua pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp108,69 juta; pemberian jaminan Pemerintah Kabupaten Bangli pada Dinas Koperasi dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah atas Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Usaha Mikro, Kecil Dan Koperasi (UMKK) beresiko merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,13 juta; pengelolaan atas penyaluran bantuan kredit lunak pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bangli sebesar Rp347,24 juta pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Disperindag, dan Dinas Koperasi dan UKM tidak sesuai ketentuan; dan terdapat pelaksanaan pekerjaan pelapisan pekerasan permukaan (Laston AC) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangli yang belum memenuhi spesifikasi teknis senilai Rp2,52 milyar.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.