BPK Temukan Penyimpangan Rp 2,41 Triliun di Badung

Kinerja Pemkab Badung dalam mengelola keuangan negara tahun 2008 memburuk dibandingkan tahun 2007. BPK memberikan opini terburuk dari empat kategori yakni tidak memberikan pendapat atas laporan yang dijadikan objek pemeriksaan. Di Pemkab Badung, BPK menemukan indikasi penyimpangan administrasi mencapai Rp 2,41 triliun. Selain itu, BPK juga mengindikasikan adanya kerugian kas daerah pada proyek pembanguan lapangan umum di Desa Plaga, Petang senilai Rp 1,06 miliar.

Demikian dipaparkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gede Kastawa, S.E., M.M. saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Badung kepada Ketua DPRD Badung I Gede Adnyana, S.Sos., Senin (30/6) kemarin.

Gede Kastawa mengatakan indikasi kerugian kas daerah pada pembangunan lapangan umum Plaga ini disebabkan harga yang lebih mahal dalam pengadaan lahan. ‘Pengadaan lahan lapangan ini tidak disertai dengan penentuan nilai wajar atas tanah yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Badung,’ ujarnya.

Kastawa menjelaskan, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan negara/daerah sebesar Rp 7,41 miliar serta temuan penyimpangan administrasi Rp 2,41 triliun.

Dijelaskannya, temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah ini terdiri atas pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan termasuk dendanya saat pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Badung. ‘Saya berharap Pemkab Badung menindaklanjuti temuan BPK. Pemkab Badung perlu segera menyusun rencana aksi untuk mematuhi ketentuan hukum dalam mengelola keuangan negara,’ sarannya.

Selain itu, Gede Kastawa secara gamblang juga memaparkan bahwa temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp 2,41 triliun terdiri atas beragam hal di antaranya adalah pemberian dana hibah tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp 2,74 miliar. Selain itu juga terkait dengan sisa UUDP yang terlambat disetor senilai Rp 118,61 juta, serta pengelolaan dana kapitasi Jamkesmas dan Askes pada puskesmas yang tak melalui mekanisme APBD Rp 675,98 juta.

BPK juga mencatat kelemahan pengendalian intern atas pencatatan pelaporan aset yang tercantum dalam laporan keuangan Pemkab Badung per 31 Desember 2008. BPK juga menemukan kelemahan pengendalian atas piutang pajak daerah senilai Rp 302,19 miliar.

Bupati Badung A.A. Gde Agung mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencermati hasil pemeriksaan BPK dan melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan tindak lanjut. Ia mengatakan sejumlah kesalahan administrasi yang terjadi di Badung bukan karena kesengajaan, melainkan karena keterbatasan. ‘Kami akan segera merumuskan strategi dan rencana aksi untuk mematuhi saran-saran BPK,’ tegasnya. (044)

 

Temuan BPK di Badung

– Temuan berindikasikan merugikan kas daerah Rp 1,06 miliar

– Penyimpangan administrasi Rp 2,41 triliun

– Kekurangan penerimaan negara/daerah Rp 7,41 miliar.