Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri Tembus Rp 7 M

Selama masih mengangsur iuran yang tertunggak, Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

SEMARAPURA, NusaBali
Sebanyak 31.736 peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kabupaten Klungkung menunggak iuran dengan nilai tunggakan Rp 7 miliar. Bahkan tunggakan iuran terjadi hingga berbulan-bulan. Ada beberapa penyebab tunggakan tersebut di antaranya peserta kesulitan biaya pembayaran iuran, ada juga karena lupa membayar. Bagi peserta yang kerap lupa membayar iuran, BPJS mendorong untuk melakukan pembayaran auto debet.

Bagi peserta yang kesulitan membayar iuran JKN-KIS yang telah menumpuk, BPJS Kesehatan sudah memiliki program rencana pembayaran bertahap (Rehab) melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN yang berlaku untuk peserta mandiri yang menunggak lebih dari 3 bulan sampai 24 bulan. Selama masih mengangsur iuran JKN-KIS yang tertunggak, kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan belum aktif.

BPJS Kesehatan tetap meminta kepada para peserta yang menunggak iuran untuk membayar. Jika tidak dibayar, maka kartunya akan non aktif dan tidak bisa digunakan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung Elly Widiani mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengajak peserta JKN rutin membayar iuran dengan melakukan pengiriman SMS ataupun menelepon ke peserta yang menunggak serta bekerja sama dengan kader JKN. “Total tunggakannya Rp 7 miliar dari kelas 1 sampai 3 dan dari 0-24 bulan dengan jumlah peserta 31.736 orang,” ujar Elly, Minggu (21/1).

Sementara itu, denda layanan dikenakan sebesar 5% dari biaya pelayanan di rumah sakit dikali jumlah berapa bulan menunggak bagi peserta yang memanfaatkan rawat inap di RS selama periode 45 hari setelah melunasi tunggakan iuran. “Artinya, apabila menunggak kemudian melunasi maka 45 hari dari pelunasan jika pasien rawat inap, maka kena denda pelayanan sebesar 5%,” ujar Elly. 7 wan

Sumber : NusaBali