Denpasar, Kamis (28/12) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 sebanyak 12 laporan. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
LHP Semester II Tahun 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira. Acara ini dihadiri oleh Pj Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa, ST., Bupati Badung, Bupati Bangli, Pj. Bupati Buleleng, Wakil Walikota Denpasar, Pj. Bupati Gianyar, Bupati Jembrana, Bupati Karangasem, Pj. Bupati Klungkung, Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, dan Anggota DPRD Komisi 3 Kabupaten Jembrana.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK telah melaksanakan 12 pemeriksaan di Semester II Tahun 2023 dan seluruhnya telah diserahkan pada hari ini. Adapun laporan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- LHP Kinerja sebanyak 5 (lima) LHP, yaitu
- LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kopi Arabika dan Kopi Robusta Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Instansi terkait lainnya di Singaraja;
- LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Instansi Terkait Lainnya;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Instansi Terkait Lainnya di Bangli;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Instansi Terkait Lainnya di Semarapura; dan
- LHP Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk, Pengelolaan Sampah di TPST, dan Penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Denpasar dan Instansi Terkait Lainnya di Denpasar.
- LHP Dengan Tujuan Tertentu sebanyak 7 (tujuh) LHP, yaitu:
- LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Bali;
- LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gianyar;
- LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Badung;
- LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Karangasem;
- LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Tabanan; dan
- LHP Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 dan Instansi Terkait Lainnya.
Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.