PENGUMUMAN PELELANGAN BPK RI PERWAKILAN PROV. BALI T.A. 2023

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Nomor S3816/KNL.1401/2023 tanggal 01 September 2023 perihal Penetapan Jadwal Lelang, BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan perantara KPKNL Denpasar akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang terhadap Barang Milik
Negara (BMN) berupa:

No. Nama Barang Harga Limit Uang Jaminan

Deskripsi Pelaksanaan Lelang:
Cara Penawaran : Melalui Internet (closed bidding)
Hari/Tanggal : Rabu/13 September 2023
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 11.00 WITA
Alamat Domain : https://lelang.go.id/
Tempat Lelang : KPKNL Denpasar Gedung Keuangan Negara I, Jalan Dr. Kusumaatmaja, Denpasar
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Batas Akhir Pelunasan : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% (dua persen) dari harga lelang

Syarat-Syarat Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan melalui internet pada website: https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang internet dapat dilihat pada domain tersebut;
  2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (Uang Jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
  3. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Denpasar paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
  4. Objek lelang dapat dilihat pada hari kerja pukul 10.00 WITA sd. jam 12.00 WITA di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jalan D.I. Panjaitan No.2, Renon, Denpasar;
  5. Pemenang lelang harus melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang;
  6. Pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen) dari harga tersebut;
  7. Semua barang ditawarkan apa adanya. Segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya;
  8. Peserta yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui kondisi objek lelang.

Informasi lebih lanjut mengenai objek lelang dapat menghubungi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali di Jalan D.I. Panjaitan No.2, Renon, Denpasar, Telepon (0361) 229193 CP: Tri Setyaningsih/ Bambang Triardana.

https://bali.bpk.go.id/wp-content/uploads/2023/09/Pengumuman-Lelang-2023.pdf