Penyerahan LHP LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022
Denpasar, Jumat(19/05) – Sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur kewajiban Kepala Daerah untuk menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan;
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun 2022 telah sesuai dengan SAP, pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022”.
Capaian opini WTP untuk kesepuluh kalinya yang diraih Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
LHP LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Isma Yatun didampingi Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Akhmad Anang Hernady dan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi, Denpasar (19/05).
Ketua BPK mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Ketua BPK juga menyampaikan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali beserta jajaran, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali serta para pemangku kepentingan yang telah mendukung pencapaian visi BPK sebagai lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. BPK senantiasa mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.