PEMBAHASAN DRAFT MoU ANTARA BPK RI – DPRD se-Bali “DPRD SETUJU DENGAN BPK RI”

pbahasn MoU editDenpasar, Juli 2010
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memandang perlu adanya kesepakatan bersama tentang tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan DPRD untuk itu BPK RI Provinsi Bali melaksanakan acara Pembahasan Draft MoU antara BPK RI dengan DPRD se-Bali. Maksud dan tujuan Pembahasan Draft MoU ini adalah untuk menemukan kata sepakat antara kedua pihak. Apabila ada keberatan atau usulan/masukan-masukan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali membuatkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan disampaikan ke Kaditama Binbangkum  BPK RI di Jakarta.

Pembahasan Draft MoU BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dilaksanakan antara   minggu III bulan Juni sampai dengan minggu ke II bulan Juli 2010. Pembahasan Draft MoU ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali, I Gede Kastawa, SE., MM., serta Pejabat Teknis di lingkungan BPK RI Provinsi Bali dan juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekwan, Ketua Komisi dari masing-masing DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, yang bertempat di lantai III Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

Hal-hal yang dibahas dalam pembahasan Draft MoU antara lain : masalah judul  MoU yang lama menyebutkan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Bali sedangkan yang baru menyebutkan langsung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan para pihak, MoU yang lama mengatasnamakan  Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Jalan D.I Panjaitan sedangkan dalam draft MoU yang baru  mengatasnamakan Ketua/Wakil Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan untuk selanjutnya disebut BPK sedangkan dalam dalam point cara dan tempat penyerahan Hasil Pemeriksaan dalam Pasal 7 Draft MoU yang baru menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diserahkan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua DPRD atau Pejabat yang ditunjuk dan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk di kantor Perwakilan BPK sedangkan MoU yang lama menyebutkan bahwa Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD diserahkan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sedangakan MoU yang baru hanya Provinsi yang diserahkan pada Sidang Paripurna Istimewa sedangkan Kabupaten/Kota diserahkan di Kantor Perwakilan BPK. Pada dasarnya, seluruh entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyetujui isi konsep MoU, namun terdapat beberapa usulan yang dianggap perlu untuk ditambahkan pada isi MoU bersangkutan.(iga)