Nur Pramono Membuka Sosialisasi Peraturan Sekjen BPK RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis JFP

Denpasar, 26 Januari 2023 – Jenjang karir di BPK tidak hanya dari jabatan struktural tapi juga jabatan fungsional. Salah satu diantaranya adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa atau Jabatan Fungsional Lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Nur Pramono saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. 

Nur Pramono juga menyampaikan bahwa seluruh Jabatan Fungsional akan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Untuk itu seluruh pemeriksa diharapkan mendapatkan pemahaman yang memadai terutama tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa setelah mengikuti sosialisasi ini.Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Subbagian Jabatan Fungsional Pemeriksa Biro Sumber Daya Manusia BPK, Agus Saputro beserta tim dari Biro SDM lainnya. Kegiatan diikuti oleh seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Bali (26/01).