Badung Kaya Lagi! Ini Alasan Program Santunan Kematian oleh Bupati Giri Prasta Belum Jalan

Suara Denpasar – Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menikmati kekayaan melimpah usai helatan internasional G20 bulan lalu.

Meski begitu, program populer, yakni santunan kematian Rp10 juta oleh Bupati Nyoman Giri Prasta di tahun 2023 belum ada kejelasan.

Santunan kematian terhenti sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Salah satu penyebabnya adalah keuangan pemerintah daerah yang mengalami masalah.

Meski kini, Pemerintah kabupaten badung kembali kaya raya, santunan kematian belum dapat dilanjutkan.
Pada tahun 2023, APBD Badung dipasang Rp6 triliun lebih. Selain besarnya APBD, Badung juga disebutkan memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp1,05 triliun di tahun 2022.

Dana lebih yang belum digunakan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri “Ngerobok” dan UMKM Kuliner 2023 Desa Adat Kerobokan bertempat di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kerobokan Kecamatan Kuta Utara, Minggu (8/1/2022).
“Dari rancangan yang kita pasang di Badung ternyata melampaui target dan menciptakan silpa yang begitu besar. Yaitu ada diangka Rp1,05 triliun,” ujar Sekda Adi Arnawa.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa mengakui untuk santunan kematian kepada masyarakat Badung belum diberikan. “Tahun 2022 belum dan di tahun 2023 juga belum,” terang Arimbawa.

Sebelumnya, selain karena terkendala keuangan daerah. Program santunan kematian juga terkendala semenjak diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Karena program santunan kematian dan penunggu pasien yang sempat terkendala akibat tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Namun kabarnya akan dibuatkan polanya sesuai dengan Permendagri No. 90 th 2019 sehingga program kebijakan strategis Pemkab Badung nantinya dapat dilanjutkan. (*/DInda)

Sumber: Suara Denpasar