Denpasar, 1 November 2022 – Memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Perwakilan Provinsi Bali menunjuk Kepala Subauditorat Bali I, I Gusti Ngurah Satria Perwira, untuk menjadi narasumber dalam Seminar “Cegah Gratifikasi dan Korupsi di Era Digitalisasi”.
Seminar dilaksanakan dalam rangka penerapan diseminasi penguatan integritas insan Otoritas Jasa Keuangan dengan Sektor Jasa Keuangan dan stakeholder lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dimana untuk lokasi kegiatan secara luring adalah di Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. Seminar dibuka secara daring oleh Analis Eksekutif Senior OJK, Tri Sawitri dan dihadiri oleh Plh Kepala Kantor OJK Regional 8, Direktur Utama BPD Bali, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan peserta dari sektor jasa keuangan.
Terdapat dua sesi pemaparan dalam seminar tersebut yaitu pemaparan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diisi secara daring oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, dan pemaparan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali. Dalam pemaparannya, Kepala Subauditorat Bali I mengambil tema ‘Pemeriksaan serta Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Era Digitalisasi’.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemeriksaan di era digitalisasi merupakan bagian dari implementasi rencana induk teknologi informasi dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024 yang meletakkan transformasi digital sebagai tulang punggung dalam perencanaan strategis. Pemeriksaan di era digitaliasi menuntut adanya kemampuan untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan yang terkait dengan teknologi.