RADAR BALI
Rabu, 3 Februari 2010
DENPASAR – Mantan pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) IB Putu Gede sepertinya tidak bias tidur nyenyak pasca lengsernya dari bank milik Pemprov Bali ini. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali mulai menggeber hasil audit tahun 2008-2009.
Selain itu, BPK juga memeriksa laporan Keuangan beberapa dinas di lingkungan Pemprov Bali. Petugas BPK mulai konsentrasi melihat kemungkinan adanya penyimpangan anggaran yang di duga mencapai miliaran rupiah itu
Baca Borok……. Hal 39
BPK MINTA GUBERNUR BERIKAN SANKSI
BOROK
Sambungan dari hal 29
“Ini bukan seperti pemeriksaan biasa. Ini pemeriksaan dengan tujuan khusus. Pemeriksaan secara rutin dan menyeluruh akan diumumkan April 2010 nanti. Disana baru kami memberikan opini. Seperti tahun lalu opini kami disclaimer (parah),” sebut Ketua BPK RI Perwakilan Bali I Gede Kastawa saat diwawancarai usai menyerahkan hasil audit pada ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi.
Dari hasil data penyimpangan yang disampaikan ke media,terlihat penyimpangan parah di BPD Bali dari tahun 2008-2009.Temuan pertama adalah adanya kredit menyalahi aturan terhadap PTPR Rp 2,5 miliar dan atas nama IGG PW juga ada kredit penyimpangan Rp 800 juta.
Dugaan penyimpangan lain ditemukan berupa adanya kredit tanpa agunan (KTA). Ada 10 debitur dianggap menyimpang dengan nilai Rp 160juta. Ada juga pemberian kredit Rp 4,7 miliar oleh BPD Bali tidak menerapkan prinsip kehai-hatian. Kemudian pengeluaran dana pensiun Rp 10 miliar tidak efektif.
Ada kelebihan tunjangan kesehatan pegawai, kerugian BPD Rp 10,25 miliar,pemberian full dress Rp 290 juta hingga kelebihan pembayaran uang cuti pegawai Rp 1,78 miliar. Juga ada kelebihan penghasilan direksi Rp 1,03 miliar,dewan komisaris Rp 274,69 juta, serta pemberian intensif tidak memperhatikan prinsip Rp 19,11 miliar.
Yang cukup fantastis temuan pada poin 10 atas pemberian uang jasa penghargaan dan pengabdian kepada direksi dan dewan komisaris sebesar Rp 10,89 miliar.
Menyangkut temuan di Pemprov Bali, BPK RI melakukan pemeriksaan di beberapa SKPD. Temuan banyak muncul di Dispenda Bali khusunya dalam pajak ABPD-AP. Misalnya, penyelesaian tunggakan pajak daerah tidak maksimal Rp 2,74 miliar, kendaraan bermotor atas alat-alat berat termasuk motor besar belum kena pajak Rp 95,01 juta, pendataan dan penetapan penggunaan ABT-AP sehingga penerimaan pajak ABT-AP lambat diterima Rp 26,57 miliar, penghitungb pajak ABT-AP tidak sesuai ketentuan Rp 112,28 juta, pajak ABT-AP pada PDAM Badung,Gianyar,dan Buleleng Rp 263,39 juta,pengklasifikasian wajib pajak tidak riil dan sehingga pajak ABT-AP kurang di tetapkan Rp 1,30 miliar.
Yang menarik pengeluaran kas untuk biaya pemungutan pajak alias upah pungut pajak daerah Rp 7,16 miliar. Ada temuan bantuan tanpa proposal Rp 2,56 miliar dan bantuan sosial keagamaan di Biro Kesra Rp 5,83 miliar dan realisasi belanja perjalanan dinas keluar daerah DPRD Bali Rp 1 miliar tidak didukung dengan bukti sah.