BPK GEBER TEMUAN, ADA 13 BOROK BPD BALI

» Berita Ekonomi/Pariwisata
02 Februari 2010 | BALI POST

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menggeber hasil pemeriksaan terhadap operasional PT Bank BPD Bali tahun buku 2008 dan 2009. ”Dari pemeriksaan tersebut ada 13 borok BPD yang terungkap,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gede Kastawa, S.E., M.M. di hadapan Ketua DPRD Bali A.A. Ngurah Oka Ratmadi, Selasa (2/2) kemarin, di Renon.
1. Pemberian kredit atas nama PT PR Rp 2,5 miliar dan a.n. I GG PW Rp 800 juta. Pemberian kedua kredit itu tak sesuai aturan.
2. Pemberian fasilitas kredit tanpa agunan kepada 10 debitur masing-masing Rp 163 juta juga tak sesuai aturan.
3. Pemberian kredit Rp 4,67 miliar kepada tujuh debitur BPD tak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
4. Pengeluaran Bantuan Dana Pensiun Rp 10 miliar tak menganut dasar prinsip efisiensi dan efektivitas.
5. Kelebihan pemberian tunjangan kesehatan pegawai yang mengakibatkan kerugian PT BPD Rp 10,25 miliar.
6. Kebijakan pemberian tunjangan pakaian dinas memboroskan keuangan PT BPD Rp 1,17 miliar dan pemberian full dres merugikan keuangan PT Bank BPD Rp 290 juta.
7. Kelebihan pembayaran uang cuti pegawai PT Bank BPD Bali Rp 1,78 miliar.
8. Terdapat kelebihan penghasilan direksi Rp 1,03 miliar dan dewan komisaris Rp 274,69 juta, sehingga merugikan keuangan PT BPD Bali sebesar tersebut.
9. Terdapat pemberian insentif yang tak memperhatian prinsip efisiensi Rp 19,11 miliar, sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan bank.
10. Pemberian uang jasa penghargaan dan pengabdian kepada direksi dan dewan komisaris Rp 10,89 miliar diberikan sebelum masa jabatan direksi dan dewan komisaris berakhir sehingga mengakibatkan kerugian keuangn PT Bank BPD Bali Rp 77,17 juta dan PT BPD kehilangan kesempatan untuk menggunakan dana yang telah dikeluarkan untuk jasa pengabdian dan penghargaan direksi dan dewan kmisaris sebesar Rp 0,89 miliar.
11. Penggunaan dana pemantapan melaksanakan ibadah minimal Rp 962,37 juta tak sesuai dengan tujuan pembentukan anggaran.
12. Terdapat kekurangan pembayaran PPH pasal 29 WP Badan PT Bank BPD Bali tahun pajak 2008 minimal Rp 656,25 juta.
13. Beban perekrutan karyawan PT BPD Bali Rp 242,42 juta dan biaya rencana pembukaan kantor baru Rp 978,29 juta tak efektif.
Atas temuan tersebut, BPK melalui Kepala Perwakilan Provinsi Gede Kastawa mengharapkan PT Bank BPD Bali meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengeluaran agar di kemudian hari tak terjadi kelebihan pengeluaran biaya. Terkait dengan bagi-bagi fee kepada kalangan pejabat sesuai dengan temuan KPK, Kastawa menyatakan pihaknya belum menemukan pembagian fee kepada pejabat di daerah ini. Namun, segala sesuatu berkaitan temuan tersebut adalah tanggung jawab direksi dan dewan komisaris. (029)