Kepala Perwakilan Provinsi Bali Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 Dan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Provinsi Bali

Denpasar, 21 Maret 2022 – BPK Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan atas LKPD TA 2021 pada seluruh entitas di Provinsi Bali. Dalam rangka pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulanan Kemiskinan (LFAR) pada Pemerintah Provinsi Bali.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali, para pejabat di Lingkungan Provinsi Bali, serta Tim Pemeriksa LKPD TA 2021 dan tim Pemeriksa Kinerja LFAR.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan alasan pemeriksaan LKPD TA 2021 adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31; UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 2.

Sementara itu, alasan pemeriksaan kinerja LFAR adalah 1) Pemberantasan kemiskinan telah ditetapkan sebagai salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs); 2) Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan kemiskinan tidak mengarahkan pada kesatuan langkah yang konkret; dan 3) Pemeriksaan Kinerja LFAR memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas LHP LKPD yang diterbitkan BPK. Kepala Perwakilan mengingatkan mengenai kode etik pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.