Denpasar, 7 Februari 2022 – Mengawali pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono memimpin entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten se-Bali secara serentak.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dihadiri oleh para Kepala Daerah di seluruh Kabupaten di Bali, para Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten di Bali, para Inspektur Daerah di seluruh Kabupaten di Bali, serta Tim Pemeriksa Interim atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten di Bali. Oleh karena kegiatan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan pemeriksaan ini dilandaskan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan tujuan dari pemeriksaan interim LKPD TA 2021 diantaranya 1) memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang mempengaruhi opini; 2) menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD; 3) menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan; dan 4) melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan juga menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi fokus pemeriksaan LKPD TA 2021 diantaranya dampak pemeriksaan Covid-19 dalam pemeriksaan, pemeriksaan atas pemanfaatan barang milik daerah, pemeriksaan kepatuhan perpajakan khususnya PPh dan PPN, dan pemeriksaan atas pendapatan daerah.
Kepala Perwakilan mengingatkan mengenai kode etik pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kegiatan entry meeting secara serentak ini, Bupati Klungkung mewakili para Kepala Daerah menyampaikan sambutan. Beliau mengapresiasi kegiatan entry meeting pemeriksaan interim LKPD TA 2021 secara serentak ini serta mengharapkan kita tetap bersyukur meskipun kita dalam keterbatasan di tengah masa pandemi. Pemeriksaan ini diharapkan dapat benar-benar memeriksa dan memberikan catatan atas hasil pekerjaan pemerintah daerah.