Denpasar, 2 Februari 2022 – Mengawali pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan interim atas LKPD TA 2021 pada seluruh entitas di Provinsi Bali. Dalam rangka pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono memimpin entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Kinerja Pendahuluan atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulanan Kemiskinan (LFAR) pada Pemerintah Provinsi Bali.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali, para pejabat di Lingkungan Provinsi Bali, serta Tim Pemeriksa Interim LKPD TA 2021 dan tim Pemeriksa Kinerja Pendahuluan LFAR.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan pemeriksaan ini dilandaskan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan tujuan, sasaran, dan alasan dari pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan kinerja pendahuluan LFAR.