TURUT MENDUKUNG PEMBERANTASAN KORUPSI DI BALI, KEPALA PERWAKILAN PROVINSI BALI HADIRI RAPAT KOORDINASI PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DI WILAYAH BALI

Denpasar, 04 Oktober 2021 – Dalam rangka memenuhi undangan Sekretaris Daerah Provinsi Bali serta turut serta mendukung pemberantasan korupsi di Bali, Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adhi Wiryatama, Irjen ATR/BPN, serta seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Wilayah Provinsi Bali.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang KPK No. 19 tahun 2019  pasal 6 huruf a menyebutkan bahwa, tugas KPK melakukan upaya pencegahan tindak korupsi. Disampaikan pula bahwa upaya penindakan praktek korupsi memerlukan biaya yang sangat mahal namun belum memberikan hasil yang maksimal dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dan untuk menguatkan upaya pencegahan praktik korupsi pihaknya juga menghimbau seluruh kepala daerah untuk memperhatikan manajemen aset. BPK Perwakilan Provinsi Bali pun selalu memberikan komitmen yang kuat dalam rangka pemberantasan korupsi baik di dalam maupun di luar BPK. Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK salah satunya untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di lingkungan auditee. Sementara itu untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di dalam lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali, telah dibangun Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas menerima laporan gratifikasi para pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali.