Plt. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali serahkan LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali

Denpasar, Senin (24/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan serentak di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.

LHP LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA. Penyerahan dihadiri oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali dan Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan menyampaikan sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan salah satunya pemeriksaan LKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Disampaikan pula, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, diantaranya:

  1. Penatausahaan atas pendapatan daerah belum memadai sehingga mengakibatkan masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum optimal dan kekurangan penetapan pajak daerah;
  2. Penatausahaan dana hibah pariwisata tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan masih terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau menerima dana hibah tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya;
  3. Pengelolaan belanja tak terduga belum memadai sehingga masih mengakibatkan terdapat penerima bantuan yang mendapat bantuan dari beberapa sumber dana dan diantaranya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
  4. Kesalahan penganggaran atas realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya;
  5. Realisasi belanja premi asuransi kesehatan PBI tidak didukung dengan data yang valid (tidak dilengkapi NIK, telah meninggal dunia dan tidak terdaftar), sehingga mengakibatkan pembayaran iuran PBI membebani anggaran;
  6. Pengelolaan dan penatausahaan asset tetap yang belum tertib sehingga mengakibatkan penyajian saldo asset tetap belum mencerminkan informasi yang sebenarnya.

Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.