SELURUH PEMERINTAH DAERAH DI PROVINSI BALI SERENTAK SAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED TA 2020 KE BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Denpasar, 26 Maret 2021 – Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 31 ayat (1), seluruh Kepala Daerah di Provinsi Bali serentak menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan Laporan Keuangan secara serentak ini sekaligus dengan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2020 dari BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Pemerintah Daerah se-Bali.

Kegiatan dilaksanakan di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  Kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali dan para Kepala Daerah se-Bali didampingi pejabat di lingkungan pemerintah daerah se-Bali. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyampaikan sebagai bentuk kekompakan, kebersamaan, dan sinergitas yang baik Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Pemerintah Daerah se-Bali bersama-sama menyerahkan Laporan Keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, menyampaikan memenuhi amanat Undang-Undang, BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK, dan selanjutnya sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Sri Haryoso juga menyampaikan bahwa BPK perlu bersinergi dengan para pemangku kepentingan dengan membangun komunikasi yang lebih efektif. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, BPK memandang perlu untuk menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Penyusunan IHPD ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada: (1) Gubernur untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota; (2) Bupati dan Walikota untuk melaksanakan evaluasi dan benchmarking; dan (3) DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD.

Dengan diserahkannya IHPD Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah se-Bali diharapkan dapat menjadi acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel di Provinsi Bali. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Bali serta Kabupaten dan Kota untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. (aa)