Pusat Informasi dan Komunikasi

LAYANAN PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)
BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari masyarakat/publik.

Masyarakat/publik dapat memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan melalui beberapa cara yaitu :

  • Melalui website : www.bali.bpk.go.id
  • Melalui pos : Pusat Komunikasi dan Informasi BPK Perwakilan Provinsi Bali Jl. Panjaitan No.2, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80234
  • Melalui email : humastu.bali@bpk.go.id
  • Datang langsung : Pusat Komunikasi dan Informasi BPK Perwakilan Provinsi Bali Jl. Panjaitan No.2, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali
  • Melalui kotak pengaduan : Khusus pengaduan masyarakat Kotak Pengaduan BPK Perwakilan Provinsi Bali Jl. Panjaitan No.2, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali


Waktu operasional PIK
PIK BPK Perwakilan Provinsi Bali melayani permintaan informasi dan pengaduan masyarakat setiap hari kerja (Senin – Jum’at), dengan waktu operasional sebagai berikut :

  • Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
  • Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB
  • Jum’at : 09.00 – 15.30 WIB
  • Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB


Persyaratan Permintaan Informasi
Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
  • Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP);
  • Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  • Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  • Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  • Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP);
  • Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  • Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.