SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DPR RI KUNJUNGI BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI UNTUK DISKUSI TENTANG UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Denpasar, 20 Agustus 2019 – Bertempat di Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, menerima kunjungan dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Pusat Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Bapak Rudi Rochmansyah, beserta rombongan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subauditorat Bali II, dan Ketua Tim Senior BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pertemuan berlangsung hangat dengan tema diskusi pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam diskusi tersebut, Kepala Pemantau Pelaksanaan UU menyampaikan bahwa dari segi akuntabilitas, dari hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan Dana Desa pada 58 Kabupaten/Kota masih terdapat 3 permasalahan mendasar yaitu permasalahan regulasi, sumber daya manusia, dan kelembagaan. Khususnya terkait regulasi, masih terdapat ketidakmutakhiran atau ketidakselarasan regulasi terkait pembinaan pengelolaan keuangan desa yang mendukung pengelolaan keuangan desa dan sistem pengawasan pengelolaan dana desa yang komprehensif. Oleh sebab itu, Beliau mengharapkan dalam diskusi ini dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan regulasi UU No 6 Tahun 2014 di Bali.

Atas hal tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa terdapat karakteristik yang unik terkait desa di Bali dimana di Bali terdapat 2 jenis desa yaitu Desa Dinas dan Desa Adat yang secara fungsi melaksanakan kewenangan yang berbeda. Pemerintah Provinsi Bali masih giat membangun kembali hal-hal yang sifatnya adat agar lebih kokoh. Di akhir kegiatan, disampaikan bahwa dengan kekhasan yang terdapat di Provinsi Bali tidak serta merta  membuat Undang Undang No 6 Tahun 2014 tidak dilaksanakan. Hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi suatu referensi untuk penyempurnaan Undang Undang Tentang Desa. (aa)