Anggota VI BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Bali

Denpasar, Selasa (28/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
LHP LKPD TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, disampaikan bahwa Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2018 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2018.
Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya:
1. Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali Belum Sepenuhnya Memadai;
2. Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Bali TA 2018 Belum Sepenuhnya Memadai; dan
3. Pengelolaan Dana BOS pada SMAN/SMKN/SLB Provinsi Bali Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
Anggota VI BPK RI mengharapkan bahwa pencapaian opini WTP tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali. Serta mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.