Denpasar, Kamis (16/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Penyerahan tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Dalam Penyerahan LHP LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto. kepada Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, dan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. Penyerahan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan BPK senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan baik melalui pemeriksaan keuangan dengan salah satunya pemeriksaan LKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Disampaikan pula, Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018 yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut :
- Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Memperhitungkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
- Pendapatan atas Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng TA 2018 Belum Dapat Dipungut; dan
- Pendapatan atas Pajak Hotel dan Restoran TA 2018 Kurang Diterima.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Buleleng antara lain agar memerintahkan :
- Kepala BKD untuk :
- Memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan perhitungan PBB-P2;
- Lebih optimal dalam melaksanakan pendataan dan pemungutan pajak daerah;
- Mengusulkan revisi peraturan Bupati untuk mengakomodir tugas pemeriksaan pajak dan retribusi daerah
- Melaksanakan pemeriksaan pajak daerah sesuai SOTK yang sudah direvisi; dan
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera menyusun dan menetapkan kerjasama dengan PDAM terkait mekanisme pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan melalui system online.
Kepala Perwakilan mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Buleleng segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.