KETUA TIM SENIOR BPK PERWAKILAN BALI HADIR SEBAGAI NARASUMBER DALAM WORKSHOP EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM TATA KELOLA KEUANGAN DESA DENGAN APLIKASI SISKEUDES 2.0 DI KABUPATEN TABANAN

Tabanan, 28 Maret 2019 – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Tabanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan “Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes 2.0”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 28 Maret 2019 di Gedung Mandala Mathika Subak Sanggulan Kabupaten Tabanan. Ketua Tim Senior BPK Perwakilan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kawindra, S.E., Ak., M.M., CA hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Selain itu BPKP juga mengundang Anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, SE., MM., M.Kes, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H. dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Ari Dwikora Tono sebagai narasumber. Dalam kegiatan ini hadir pula Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dan Asisten I Setda Kabupaten Tabanan, I Wayan Miarsana.
Kegiatan workshop dibuka dengan sambutan dari Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. Pada sesi pertama diskusi panel, anggota Komisi XI DPR-RI, Tutik Kusuma Wardhani, dalam paparanya menekankan langkah langkah dalam penyelenggaraan implementasi Siskeudes 2.0 supaya berjalan dengan sukses, langkah yang harus dilakukan antara lain:
a. Membentuk Satgas/Admin Tingkat Kab/Kota dan/atau Tingkat Kecamatan;
b. Mengadakan Bimtek Pelatihan Siskeudes yang Efektif;
c. Forum Komunikasi dan Diskusi Siskeudes via media sosial;
d. Pembentukan Sekretariat dan Petugas Pembantu Khusus mengangani Siskeudes;
e. Monitoring Berkala ke Desa; dan
f. Koordinasi dan Komunikasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Bali
Narasumber kedua Ketua Tim Senior BPK Perwakilan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kawindra, S.E., Ak., M.M., CA dalam pemaparannya menyatakan bahwa Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 antara lain sebagai berikut:
a. Menguji asersi keterjadian penerimaan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan penyalurannya ke pemerintah desa;
b. Menguji ketepatan nilai dan waktu penerimaan DD dari pemerintah pusat ke pemerintah desa;
c. Menguji kepatuhan tata cara penyaluran DD oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa;
g. Menguji ketertiban Pemerintah Desa menyampaikan LPJ kepada Pemda antara lain kepatuhan penyajian ikhtisar pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang dilampirkan dalam APBD; dan
d. Menguji kepatuhan Pemda dalam melaksanakan PP NO. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dan SE Mendagri No.700/1281/A.1/IJ tentang Pengawasan Dana Desa yang mensyaratkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana desa.
Selanjutnya Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan bahwa sudah terdapat 10 terkait korupsi dana desa di Provinsi Bali yang sudah inkracht. Penyimpangan terjadi pada tahap perencanaan, tahap pencairan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan dengan berbagai modus. Bapak Ida Putu Wedanajati menyampaikan juga bahwa jangan sampai terdapat penyalahgunaan Dana Desa di Tabanan, karena Dana Desa digunakan untuk membangun desa, untuk Rakyat Desa bukan untuk Kepala Desa.
Narasumber terakhir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Ari Dwikora Tono dalam paparannya mengatakan kontribusi BPKP dalam rangka pengawalan preventif akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan melakukan pengembangan pedoman bimbingan dan koordinasi pengelolaan keuangan desa dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT, membuat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0, serta memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM Pemda dan Desa dengan memberikan Bimtek dan konsultasi pengelolaan keuangan Desa dan BUMDes. Ari Dwikora Tono juga menyatakan bahwa evaluasi implementasi Siskeudes 2.0 di Kabupaten Tabanan telah mencapai 100%.
Workshop diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Asisten I Setda Kabupaten Tabanan selaku moderator. (aiz)