Lovina, Buleleng, 27 April 2018 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai pengelolaan dana desa agar dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai aturan yang berlaku, BPK RI menggelar sosialisasi “Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” di Hotel Banyualit, Lovina, Buleleng. Kegiatan yang dilangsungkan pada Jumat, 27 April 2018 ini mendapuk Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, MA., Anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, SE., MM., M.Kes., Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Drs Yulindra Tri Kusumo Nugroho, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si. sebagai narasumber.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Buleleng ini dihadiri oleh lebih kurang 400 peserta yang terdiri dari forkominda Kabupaten Buleleng, camat, kepala desa, sekretaris desa dan Kepala Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Buleleng. Materi pertama disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI. Dalam paparannya, disampaikan bahwa Undang-Undang Desa bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa, serta mendorong pemerintahan desa menjadi profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam memajukan perekonomian masyarakat desa. Disampaikan pula bahwa dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan pemerintah terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul/hak tradisional. “Anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, juga mencerminkan martabat suatu bangsa yang baik” sambungnya.
Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan oleh Anggota VI BPK RI dijelaskan mengenai fraud, korupsi, akuntansi forensik, dan pemeriksaan investigatif. Dijelaskan bahwa fraud terjadi karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti motivasi, kesempatan, rasionalisasi, dan kemampuan. Untuk mencegah fraud itu terjadi, dapat dilakukan beberapa tindakan pencegahan baik pencegahan aktif maupun pasif. Di Indonesia sendiri, jenis fraud yang sering terjadi adalah korupsi di pengadaan barang/jasa dan penyuapan. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pemerintah harus membangun dan mengimplementasikan sistem yang kuat yang dapat mendeteksi terjadinya fraud. Untuk pencegahan itu sendiri, BPK memiliki 5 langkah dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan Negara diantaranya 1) mengoptimalkan audit; 2) menerapkan system kendali kecurangan di intern BPK; 3) melakukan audit untuk menilai upaya entitas dalam pencegahan korupsi; 4) mengevaluasi kebijakan nasional pemberantasan korupsi; dan 5) mendesiminasi pengetahuan dan pengalaman dalam menerapkan, mengaudit, dan mengevaluasi kebijakan penanganan korupsi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali. Dalam paparannya, disampaikan mengenai alur pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa. disampaikan pula bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas dana desa sejak tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, ditemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana desa diantaranya: 1) Data tidak update; 2) Penggunaan tidak sesuai prioritas; 3) Pendampingan tidak memadai; 4) Bukti SPJ tidak memadai; 5) Pembayaran tidak sesuai fisik pekerjaan; 6) Pengadaan tidak sesuai ketentuan; 7) Penatausahaan tidak tertib; dan 8) Penyaluran dan Pelaporan dana desa tidak tertib. Keseluruhan permasahan tersebut berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan penyaluran dana desa.
Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng. Dalam paparannya, dijelaskan mengenai gambaran pengelolaan Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Dijelaskan pula mengenai kebijakan dana desa untuk Program Padat Karya Tunai Tahun 2018. Terdapat alur waktu yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah desa yang sesuai dengan rencana kerja desa untuk mendukung program tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng, seperti yang disampaikannya, telah melakukan beberapa upaya optimalisasi dalam pelaksanaan dana desa seperti melaksanakan bimtek maupun pelatihan dan pembinaan terhadap pengelola keuangan desa.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah BPK RI, Reza Hendra Wibowo, S.Ikom., MM. ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. (aa)