PARA KEPALA DAERAH SE-BALI SAMPAIKAN LK UNAUDITED KE BPK

Denpasar, 29 Maret 2017 – Memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Tahun 2005, BPK Perwakilan Provinsi Bali mengundang Kepala Daerah se-Bali untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 secara tepat waktu. Penyerahan LK secara serentak oleh Kepala Daerah dilaksanakan di aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali pada Hari Kamis, 29 Maret 2018 pukul 10.00 WITA. Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung, Bupati Karangasem, Pjs Bupati Klungkung, Wakil Bupati Tabanan, Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Denpasar, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Sementara itu, Bupati Jembrana telah menyerahkannya kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali sehari sebelumnya.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sekaligus penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dari Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Keuangan ini merupakan upaya memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya. Beliau meyakini bahwa apa yang disampaikan dalam laporan keuangan adalah benar adanya meskipun masih terdapat beberapa kekurangan sehingga perlu pembinaan dari BPK. Disampaikan pula bahwa pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota optimis dapat mempertahankan opini yang telah diperoleh tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan keuangan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah tersebut akan diaudit oleh BPK dan diharapkan pada Bulan Juni dapat diserahkan ke DPRD sebagai bahan evaluasi rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam proses pemeriksaan nantinya, diharapkan segala permasalahan yang menyangkut salah saji segera diperbaiki sehingga tidak mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan. Selain itu juga agar memperhatikan terkait penyerahan dan penerimaan aset atas pelimpahan kewenangan sekolah menengah umum (SMU) atau kejuruan (SMK) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Kepala Perwakilan pun meminta agar dilakukan pengawasan yang baik dan ketat sehingga opini terbaik yang diperoleh pemerintah daerah didukung dengan pertanggungjawaban yang benar baik secara formil maupun materiil. (aa)