PERINGATI HUT BPK KE 71, BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI GELAR UPACARA BENDERA

Denpasar, 15 Januari 2018 –  Dalam rangka memperingati HUT BPK RI yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2018, segenap pelaksana BPK RI seluruh Indonesia menggelar kegiatan upacara bendera di kantor perwakilan masing-masing, tak terkecuali dengan kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Upacara dilaksanakan di halaman gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Upacara dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali. Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Di awal upacara peringatan HUT BPK RI ke 71 ini, seluruh pegawai mendengarkan selintas sejarah perkembangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dimana pada tanggal 1 Januari 1947 dibentuklah BPK berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat (5). BPK terus berbenah, memperbaiki diri, dan berupaya keras melakukan perbaikan keuangan Negara melalui berbagai kegiatan. Di bidang kelembagaan, BPK turut aktif dalam keanggotaan internasional, dimulai dari Tahun 1956 mengikuti INTOSAI, kemudian turut aktif pula dalam kelembagaan ASOSAI, dan menjadi penggagas berdirinya ASEANSAI. Dalam era reformasi, BPK mendapatkan dukungan konstitusional yang memperkuat kedudukan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang independen dan professional. Dengan kedudukan dan wewenangnya, BPK semakin kokoh dalam mendorong penegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara yang lebih baik, untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.

Selain itu, Inspektur Upacara berkesempatan untuk membacakan Pidato Ketua BPK RI. Dalam pidatonya, disampaikan bahwa BPK berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas proses pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaannya serta terus memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitasnya. Dengan demikian diharapkan BPK dapat meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa, dan Negara. Disampaikan pula bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, BPK telah menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp132,16 triliun berasal dari rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah selesai ditindaklanjuti. Selain itu, selama periode 2003 sampai dengan 2017 , BPK menyerahkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun dan selama periode 2013 sampai dengan 2017, BPK menerbitkan laporan penghitungan kerugian Negara sebanyak 120 kasus senilai Rp56,93 Triliun.

Upaya melaksanakan strategi pemeriksaan sesuai dengan renstra bukan hanya memberikan manfaat bagi stakeholder, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada BPK. BPK berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pemeriksaan dan kelembagaan melalui tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan professional. BPK telah membangun sistem pengendalian dan pengawasan intern, whistle blowing system, dan mekanisme pengaduan masyarakat serta memiliki majelis kehormatan kode etik guna mencegah dan memberantas perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme BPK. (aa)