Sosialisasi Peraturan BPK Di Perwakilan BPK RI Provinsi Bali

sosialisasi

Denpasar, 7 oktober 2009

Tim Sosialisasi Ditama Bimbangkum BPK RI, Kukuh Prionggo, S.H., M.H., Dian Rosdiana, S.H., M.H dan Murpraptono Adhi S., S.H., memberikan sosialisasi peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara, Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan oleh Kukuh Prionggo, S.H., M.M. dan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan yang disampaikan oleh Dian Rosdiana, S.H., M.H. Dalam sosialisasi ini diikuti oleh 51 pegawai baik teknis maupun penunjang pendukung pada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang mana tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa BPK sudah mempunyai produk hukum dan merupakan tugas dari Ditama Bimbangkum untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan BPK yang telah diterbitkan kepada seluruh perwakilan BPK RI serta berguna bagi Auditor sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2009 pukul 09.00 WITA yang dibuka oleh bapak Kepala Sekretariat Perwakilan, I Putu Wisudhantara, S.E., M.M. dan ditutup oleh Kasubag Hukum dan Humas, Ida Bagus Ketut Wisnu, S.H.