MANTAN AUDITOR BPK BALI BERIKAN KETERANGAN AHLI PADA SIDANG TIPIKOR TERKAIT KASUS DUGAAN BANTUAN SOSIAL FIKTIF DI KLUNGKUNG TAHUN 2015

DENPASAR, Kamis, 28 September 2017 – Persidangan kasus dugaan bantuan sosial fiktif di Kabupaten Klungkung Tahun 2015 kembali digelar kemarin (Rabu, 27/9) di Pengadilan Tipikor Provinsi Bali. Salah satu agenda persidangan adalah mendengar keterangan ahli dari BPK, Ida Ayu Oka Mayuni, yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2015.

Dayu Mayuni yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak JPU, memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan BPK Bali atas kasus ini. Disampaikan oleh wanita yang saat ini menjadi pemeriksa di BPK Perwakilan NTT ini, bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait dengan kasus ini adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan rutin dan dilaksanakan setiap tahun oleh BPK Bali kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali. Kasus yang saat ini disidangkan merupakan salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2015.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum terkait proses pemeriksaan, pemeriksa senior BPK ini juga menjelaskan mengenai prosedur dan teknis pemeriksaan keuangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan terinci. Dijelaskan pula bahwa sejatinya kasus ini sudah ditemukan oleh Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan pendahuluan, dan meskipun penerima telah mengembalikan dana bansos tersebut ke Kas Daerah pada saat proses pemeriksaan masih berjalan (18 Maret 2016), tim tetap memasukkan kasus ini sebagai salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari adanya dugaan penggelapan dana bansos fiktif senilai Rp200 juta untuk pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Kasus ini sendiri diduga melibatkan mantan anggota DPRD Klungkung IWKA berserta dua anaknya, IKKAP dan NKEA. (bd)