BPK LUNCURKAN APLIKASI ‘WHISTLE BLOWING SYSTEM’ DAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Foto - Launch Aplikasi WBSJakarta, Senin, 19 Juni 2017 – Sebagai sarana untuk menampung pengaduan-pengaduan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawainya, pada Senin (19/6)  BPK meluncurkan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat BPK tersebut, dibuka secara resmi oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota V BPK, Isma Yatun dan Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, serta para pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di lingkungan BPK RI.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan bahwa aplikasi ini terbuka bagi siapapun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan tentang adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, kode etik maupun kebijakan yang terjadi di lingkungan BPK.

Ketua BPK juga mengharapkan, pengaduan yang disampaikan hendaknya memperhatikan unsur 4W dan 1H, yaitu what: bentuk perbuatan yang diduga berindikasi pelanggaran yang diketahui, where: dimana perbuatan dilakukan?, when: kapan perbuatan dilakukan?, who: siapa yang terlibat dalam perbuatan tersebut?, dan how: bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. Hal ini penting agar pengaduan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam kesempatan yang sama juga menekankan mengenai pentingnya program ini dalam rangka mewujudkan tujuan BPK menjadi lembaga yang berintegritas, kredibel, dan profesional. WBS juga sangat berguna untuk meningkatkan dan menumbuhkembangkan semangat auditor BPK untuk saling mengingatkan akan pentingnya integritas dan profesionalisme kerja dalam menjaga harta negara.

WBS dan PPG ini sendiri merupakan sistem aplikasi yang disediakan BPK bagi siapapun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan tentang adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, kode etik maupun kebijakan yang terjadi di lingkungan BPK. WBS dan PPG dibangun oleh Inspektorat Utama BPK, bekerja sama dengan Biro Teknologi Informasi BPK dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan pelaporan. (www.bpk.go.id)