BPK SERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2016 KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BALI

BERITA LHP 1Denpasar, Jumat, 2 Juni 2017 – Setelah pada Rabu (31/5) BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali, hari ini (Jumat, 2/6) BPK Perwakilan Provinsi Bali kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 secara serentak kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Yulindra Tri Kusumo Nugroho kepada para Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, tepat pukul 09.00 WITA.

Atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Bangli. Ini menandakan bahwa untuk Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali, mulai dari tingkatan Provinsi sampai Kabupaten/Kota, seluruhnya memperoleh Opini WTP.

BPK Perwakilan Provinsi Bali sendiri melaksanakan proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016, dalam dua tahap, yaitu pada Januari – Februari 2017 untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dilaksanakan pada Maret – Mei 2016.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali, yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Kepala Daerah, sehingga dalam LKPD TA 2016 terjadi perbaikan yang cukup signifikan dalam penyajian laporan keuangan.

BPK dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal, yaitu: Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (i); Kecukupan pengungkapan (ii); Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (iii); dan Efektifitas sistem pengendalian intern (iv).

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka BPK mengharapkan agar seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (bd)