PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERDA KAB BADUNG NO 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

perda-kab-badung-no-10-tahun-2016-tentang-pencabutan-perda-kab-badung-no-13-tahun-2010-tentang-retribusi-penggantian-biaya-cetak-kartu-tanda-penduduk-dan-akta-catatan-sipil