BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Melaksanakan Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Dan pembahasan Action Plan atas Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota se Bali

PTL4benarBerdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan pasal 8 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali memandang perlu melakukan Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI atas seluruh entitas pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang terdiri dari satu Pemerintah Provinsi, satu Pemerintah Kota dan delapan Pemerintah Kabupaten. Acara dimaksud dilaksanakan dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 4 September 2009 bertempat di lantai III Kantor Perwakilan Provinsi Bali yang dibuka langsung oleh Bapak Kepala Perwakilan Provinsi Bali, I Gede Kastawa, S.E., M.M dan yang ditunjuk sebagai ketua panitia acara adalah Kasubaud Bali I, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak. Selain melakukan pemantauan tindak lanjut juga dilakukan pembahasan rencana aksi (Action Plan) menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pembuatan Action Plan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota seluruh Bali secara umum belum komprehensif”, ujar Kepala Perwakilan. Action Plan dibuat dengan tujuan untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK RI, dan memperbaiki kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sehingga dapat diberikan opini WTP.  Pemantauan Tindak Lanjut dan pembahasan Action Plan diakhiri dengan pembahasan untuk Pemerintah Kabupaten Klungkung. Seminggu setelah Pemantauan Tindak Lanjut dilaksanakan, akan diserahkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut kepada masing – masing Pemerintah Prov. Kab/Kota seluruh Bali. ***