BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI SERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2015 KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BALI

Penyerahan LHP LKPDDenpasar, Kamis, 2 Juni 2016 – Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hari ini (Kamis, 2/6) BPK Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan seremonial penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 secara serentak untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa kepada para Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali tepat pukul 09.00 WITA.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar. Adapun Pemerintah Kabupaten Bangli memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK Perwakilan Provinsi Bali sendiri telah melaksanakan proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015, dalam dua tahap, yaitu pada Januari – Februari 2016 untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dilaksanakan pada Maret – Mei 2016. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Kepala Daerah, sehingga dalam LKPD TA 2015 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

Seperti diketahui, opini merupakan keluaran dari sebuah proses pemeriksaan laporan keuangan. Opini BPK merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk mendapatkan tingkat kepercayaan atas sebuah laporan keuangan yang disajikan. BPK sendiri dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal, yaitu: Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (i); Kecukupan pengungkapan (ii); Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (iii); dan Efektifitas sistem pengendalian intern (iv).

BPK akan tetap mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi, untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten, termasuk dalam hal ini penerapan basis akrual dalam pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah yang sudah diterapkan mulai Tahun Anggaran 2015.