JALANKAN UNDANG-UNDANG, PEMERINTAH DAERAH SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN TA 2015 KE BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Berita - Penyerahan LKPDDenpasar, 31 Maret 2016 –  Tidak seperti biasanya, hari ini (Kamis, 31/3) kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali ramai dikunjungi aparatur pemerintah daerah dari seluruh Provinsi Bali. Kedatangan mereka tidak lain adalah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015.

Bergantian mulai dari pukul 10.00 wita sampai dengan 17.00 wita para aparatur Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali silih berganti datang bergantian ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan membawa bertumpuk-tumpuk berkas laporan keuangan mereka masing-masing.

Hal ini dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah dalam rangka menjalankan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana disebutkan bahwa setiap Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BPK sendiri berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 harus sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Itu artinya setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diterima, maka BPK berkewajiban untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan keuangan.