BPK Menolak Polda Turun Tangan (Terkait Perbaikan Laporan APBD dalam Kasus Plaga)

Versi otoritas resmi BPK, laporan Pemkab Badung itu masih dipending untuk diteliti.Tapi mereka membenarkan bahwa Petugas Polda Bali sudah menindaklanjuti.

Perbaikan laporan temuan penyimpangan APBD 2008, yang dikirimi oleh eksekutif Badung ditolak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali.Terutama mengenai kasus dugaan mark-up pengadaan Lapangan Plaga Petang.Penolakan ini lantaran bukti-bukti yang ditunjukan pada perbaikan tidak bias dibuktikan. Informasi yang dihimpun Nusa Bali di Kantor BPK di Denpasar menyebutkan, saat ini perbaikan telah masuk penyelidikan Polda Bali. Bahkan Rabu (9/9) pihak aparat dari Polda Bali mendatangi kantor BPK untuk meminta data-data mengenai kasus dugaan mark-up yang mengindikasikan kerugian uang daerah sebesar 1,06 miliar ini. “ditolak data-data yang dikirimkan pada perbaikan ini tidak bias dibuktikan. Terutama mengenai kasus lapangan Plaga yang buktinya tidak sesuai. Dari hasil analisis yang dilakukan penyelidik sudah melakukan menentukan seperti itu” ujar sumber terpercaya Nusa Bali ,di lingkungan BPK RI Perwakilan Bali, Rabu (9/9). “Pihak kepolisisan memang kemarin dating ke kantor. Mereka meminta semua laporan terhadap temuan-temuan yang ada di Badung,”tambah sumber tadi. Sementara itu, humas BPK-RI Bali Ida Bagus Ketut Wisnu saat dikonfirmasikan mengenai hal ini membenarkan jika perbaikan dikirimkan Badung ditolak terutama kasus Lapangan Plaga. Namun menurut wisnu saat ini perbaikan dari Badung masih di-pending karena pemeriksaan masih diteliti dari berbagai segi. Wisnu juga membenarkan jika pihak Polda telah datang ke BPK untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan BPK.” Memang seperti itu,tetapi sekarang belum selesai semuanya. Pihak kepolisian datang kesini, meminta data-data dan dokumen pengadaan Lapangan Plaga yang kita temukan, sebagai tindaklanjut,”kata Wisnu. Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, jika secara keseluruhan pemeriksaan perbaikan selesai dan bukti perbaikan ditolak,maka BPK langsung memberikan berkas ini ke pihak kejaksaan maupun kepolisian. Namun Wisnu mengatakan saat ini pun pihak kepolisian telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan ini. “sebenar sama – sama jalan tindaklanjut terhadap temuan penyimpangan,anatara BPK,Kepolisian dan Kejaksaan,”tandas Wisny. Sedangkan, DPRD Badung periode lima tahun lalu mengaku cukup siap diperiksa jika kasus proyek pengadaan lapangan Plaga ini menyeret anggota dewan. Seperti yang dinyatakan mantan Ketua DPRD Badung, I Gde Adnyana mengaku akan membantu pihak kepolisian atau kejaksaan dengan memberikan keterangan-keterangan terhadap kasus ini. Menurut Adnyana,DPRD hanya bersifat memberikan rekomendasi,sedangkan pelaksana teknis dipegang pihak eksekutif.”Tentu sayapun siap apabila diminta memberikan keterangan maupun saksi apa yang kita ketahui”. Saya sangat terbuka jika memang diperlukan.” Ujar Adnyana. Sehari sebelumnya Selasa (8/9) kemarin pihak Kejaksaan Negeri(kejari) Denpasar mendatangi DPRD Badung . menurut informasi, dua staff Kejari diutus menindaklanjuti temuan BPK terhadap penyimpangan APBD terutama kasus dugaan mark-up Lapangan Plaga Petang. Dua staf Kejari ini langsung menuju ruang sekretaris DPRD Badung, dan mengadakan pertemuan tertutup hingga sekitar Pukul 13.30 Wita. Selain Sekretaris DPRD, I Komang Gde Sutrisna pada pertemuan ini juga hadir bagian perlengkapan.

Badung, Nusa Bali ( Kamis, 10 September)