Wabup Klungkung Ajak SKPD Temui BPK Perwakilan Bali

Semarapura (Bali Post) –
Wakil Bupati Klungkung, Tjok. Gede Agung menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Rabu 92/9) kemarin utnuk melaporkan hasil penindaklanjutan atas temuan BPK terhadap pemeriksaan pengunaan anggaran Kabupaten Klungkung Tahun 2008. Wabup yang ketua pengawas pengguna anggaran kabupaten itu juga mengajak sekitar 15 pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Klungkung yang menjadi temuan.
Ketika diminta konfirmasi, Wabup Tjok. Agung  membenarkan dirinya mendatangani BPK Perwakilan Bali di Denpasar. Rombongan diterima Ketua BPK Perwakilan Bali, Gede Kastawa. Bukan hanya mengajak pimpinan SKPD yang menjadi temuan BPK, Tjok. Agung  juga mengajak serta Sekda Klungkung Ketut Janapria dan Inspektorat Daerah (Irda). “Biar antara pimpinan SKPD dengan BPK bisa saling memaparkan argumentasi masing-masing terkait temuan tersebut, agar menjadi sinkronisasi pemahaman terhadap aturan sehingga ke depan temuan serupa tidak terjadi lagi,” ujar Tjok. Agung.
Tjok. Agung mengaku menyerahkan dokumen hasil penindaklanjutan yang dilakukannya terkait hasil temuan BPK dalam pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2008. Termasuk juga dilaporkan hasil penindaklanjutan temuan tahun anggaran 2007 dan tahun 2009. Khusus untuk penggunaan anggaran tahun 2008, BPK menemukan dugaan penyimpangan secara administrasi mencapai Rp174,15 miliar dan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian daerah Rp21,14 miliar. Dugaan penyimpangan itu ada di Sekretariat DPRD Klungkung, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Bagian Perlengkapan dan lainnya. ”Intinya, dari prnindaklanjutan yang kami lakukan, sebagian besar SKPD yang menjadi temuan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan. Termasuk DPRD juga sudah memutuskan secara resmi kesiapan itu dalam rapat paripurna,” sebut Tjok. Agung.
Sayang, kesiapan tersebut baru sebatas wacana. Sejauh ini belum ada action sedikit pun. Karena seperti sebelum-sebelumnya, pengemablian atas kelebihan pencairan uang, penyimpangan penggunaan pos anggaran dan sebagainya itu, sangat sulit dilakukan oleh ubit terkait. Padahal, mereka sudah menyatakan kesiapan mengembalikan, bahkan melalui pernyataan secara tertulis.

Bali Post Kamis Wage, 3 September 2009